Pembakal Mataraman ‘Tersandung’ Syarat Dokumen Pencalonan
Martapura, DUTA TV — Photo momen penahanan tersangka HBA, di Kejari Banjar, pada 13 Desember 2022. Penahanan dilakukan pihak kejaksaan menyusul lengkapnya berkas kasus inprosedural, dalam Pilkades tahun 2021 lalu.
Proses hukum terhadap HBA, terbongkar setelah setahun lebih memenangkan Pilkades di desa Mataraman pada 2021 lalu, karena tidak memiliki ijazah maupun ijazah paket dan hanya bermodalkan surat keterangan pernah belajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan.
Atas dugaan tersebut, HBA diduga melanggar persyararan saat mendaftar, sebagai calon kepada desa Mataraman dan menjalani proses hukum di Polres Banjar, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurut Jaksa Kejari Banjar, Firman, setelah menerima tahap dua dari Polres Banjar, pihaknya melakukan penahanan terhadap hba hingga 21 hari ke depan, sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar.
Sementara itu, dari keterangan dihimpun lembaga pendidikan keagamaan, dikabarkan juga telah menarik surat keterangan untuk HBA.
Reporter : Tarida Sitompul