Pelapor Sebut Diintimidasi Usai Ajukan Permohonan ke MK

JAKARTA, DUTA TV — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, Kamis pagi (13/5).
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pelapor Syarifah Hayan mengungkapkan bahwa dirinya mengalami intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan ke MK. Bahkan, ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru.
Syahrifah menilai tekanan tersebut merupakan bagian dari upaya menghalangi proses hukum yang sedang ditempuhnya sebagai perwakilan dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).
Sementara itu, usai persidangan, Denny Indrayana selaku kuasa hukum menyatakan keyakinannya bahwa telah terjadi praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, serta intimidasi terhadap pemilih dan pemantau pemilu selama pelaksanaan PSU Pilwalkot Banjarbaru.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru. Selain itu, pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono, serta menyatakan kolom kosong yang memperoleh 51.415 suara sebagai pemenang.
Pemohon turut meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan PSU ulang Pilwalkot Banjarbaru yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024.
Tim Liputan