Pelaku Angkutan Sungai Banjarmasin Protes Instruksi Menhub Lewat Unjuk Rasa

Banjarmasin, DUTA TV Ratusan pelaku usaha angkutan sungai dan danau beserta para ABK yang tergabung dalam Asosiasi Ikatan Angkutan Sungai dan Danau atau Ikasuda Kalselteng melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Senin pagi (26/1/26).

Mereka menuntut Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 dicabut. Massa menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat.

Pasalnya, dalam instruksi menteri itu, status dokumen kapal sungai dialihkan menjadi dokumen kapal laut. Karena perubahan status tersebut, perizinan yang sebelumnya dikeluarkan Dinas Perhubungan berpindah ke KSOP.

Sejak aturan itu diberlakukan, diketahui saat ini banyak kapal terpaksa berhenti beroperasi karena izin berlayar habis dan tidak dapat diperpanjang, mengingat biaya yang harus dikeluarkan untuk kepengurusan dokumen pelayaran sangat besar.

Kebijakan itu juga dinilai mengancam keberlangsungan hidup para ABK, di mana aturan tersebut mengharuskan para ABK sudah tersertifikasi. Sementara saat ini, ABK kapal sungai dan danau rata-rata hanya berpendidikan SMP.

Massa menuntut agar KSOP menyampaikan tuntutan mereka ke menteri untuk segera direvisi. Mereka memberi waktu KSOP tujuh hari untuk memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan ke Kementerian.

“Intinya cabut Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 03 Tahun 2025. Kembalikan regulasi seperti sebelumnya ke Dirjen Perhubungan Darat, ada 10 poin,” ujar H. Maulana Rahman, Ketua Ikasuda Kalselteng.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Yuniarsono, menyampaikan bahwa aspek keselamatan menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Bicara masalah kecelakaan sebenarnya itu menjadi perhatian dari hubla karena sebenarnya tidak melihat apakah itu perairan laut atau perairan sungai. Tetap kami akan sampaikan ke pusat, waktu hanya tujuh hari kembali kepada pusat karena kami hanya perpanjangan dari pusat,” kata Yuniarsono.

Selain terancam menambah angka pengangguran, kebijakan menteri yang dinilai sepihak dan diterapkan tanpa sosialisasi itu juga mengancam perekonomian di Kalimantan Selatan.

Pasalnya, sebagian besar warga di pelosok Kalsel bergantung pada transportasi sungai sebagai sarana utama mobilitas dan distribusi barang.

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *