PDAM Hapuskan Penerapan Batas Minimum 10 M³

Banjarmasin, DUTA TV — PDAM Bandarmasih melalui wali kota Banjarmasin Ibnu Sina bersepakat menghapuskan kebijakan pemakaian minimal 10 kubik bagi pelanggan PDAM Bandarmasih, yang dianggap memberatkan masyarakat.
Diketahui batasan minimum tersebut diberlakukan sejak 2017 lalu atas dasar permendagri, namun selalu menuai kritikan bahkan keluhan masyarakat.
Ketentuan itu akan diberlakukan terhitung pemakaian oktober mendatang, atau pada pembayaran November 2020, dan berlaku bagi semua kategori pelanggan di PDAM Bandarmasih.
“Setelah melihat situasi pandemi yang belum mereda, banyak yang PHK, ada aspirasi untuk pengurangan biaya DSB. setelah mendengar aspirasi DPRD terkait tarif 10³, jajaran PDAM bersepakat untuk cabut kebijakan pemberlakukan pemakaian minimum 10 kubik disemua kategori pelanggan. Kemarin penyesuaian, karena banyak yang terdampak untuk daya beli dan ekonomi masyarakat, kami cabut kebijakan itu. Ini tidak mengganggu perusahaan, kemudian rasionalisasi anggaran yang disepakati bersama dewan, yang dibayar sesuai pemakaian dan diberlakukan Oktober dibayar November,” tutur Ibnu Sina.
“Makanya setelah melihat kondisi, kita lanjutkan kebijakan yang mudahan meringankan masyarakat, ini rentetan kebijakan sebelumnya, kita liat status pandemi belum keliatan kapan berakhir,” ucap Yudha Achmadi, dirut PDAM Bandarmasih.
Evaluasi kebijakan ini dipastikan tidak mengganggu kinerja perusahaan air bersih, baik pada pelayanan publik, hingga penghasilan yang juga menjadi target perusahaan berplat merah, dengan dapat mengurangi beban masyarakat serta meningkatkan daya beli warga ditengah pandemi COVID-19.
Reporter : Fadli Rizki





