Partisipan Tak Boleh Menjadi Anggota KPPS

DUTA TV BANJARMASIN – Tak lama lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan akan mengumumkan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu mendatang.
Proses pendaftaran akan dibuka pada 28 Februari – 27 Maret 2019 dengan tahapan 6 hari untuk pengumuman, 7 hari penerimaan pendaftaraan, sisanya penentuan.
Dari beberapa syarat yang tertera untuk menjadi seorang KPPS Â diantaranya bukan seorang anggota partai politik atau partisipan.
“Pembentukan KPPS 28 Februari – 27 Maret. PPS Kelurahan/Desa akan mengumumkan pendaftaran selama 6 hari di kantor kelurahan/desa atau tempat strategis lain. Setelah pengumuman, penerimaan pendaftaran 7 hari, tidak boleh seorang partisipan, WNI,†ujar Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah.
Selain itu, persyaratan menjadi seorang KPPS meliputi setia pada UUD 1945 dan Pancasila, memiliki pribadi yang kuat dan berintegritas tinggi, bebas dari narkoba, dan tak boleh menjabat sebagai KPPS untuk ketiga kalinya.
Tim Liputan