Para Ayah Bakal Dapat Cuti 40 Hari. Pengusaha : Keberatan !
Jakarta, DUTA TV — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA.
Apindo berpendapat dunia usaha saat ini sedang bangkit dari pandemi covid-19 sehingga aturan tersebut akan membuat perusahaan sulit bertumbuh.
“Terus terang berat lah untuk dunia usaha 40 hari. Sekarang siapa yang sanggup di negara ini, di Republik Indonesia. Kita membayangkan bahwa dunia usaha ini kan kita baru merangkak memulihkan diri dari pandemi,” ujar Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan DPN Apindo Myra Hanartani, Senin (20/6).
Tak hanya soal hak suami mendampingi istri selama 40 hari, hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan juga disebut akan memberatkan pengusaha. Aturan ini juga dikhawatirkan akan memengaruhi tingkat partisipasi perempuan di dunia usaha.
“Kalau dengan tambahan-tambahan aturan seperti itu, kemudian teman-teman pengusaha ‘ah lebih bagus kami hire laki-laki’ misalnya gitu, kan kasihan perempuan yang mau masuk pasar kerja enggak bisa,” ujar Myra.
Cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan disebut akan membuat perusahaan tidak hanya kesulitan membayar gaji mereka selama tidak bekerja, tetapi juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mempekerjakan orang lain yang mengisi posisi pekerja yang cuti untuk sementara waktu.
Oleh karena itu, Apindo meminta DPR untuk berhati-hati dalam menyusun RUU KIA agar tak membebani dunia usaha, khususnya kelas menengah kecil. Aturan ini disebut akan berdampak bagi dunia usaha secara nasional.
“Harus melihat konteks negara yang dilihat juga. Kalau negara-negara yang bapak-bapaknya sudah dikasih cuti yang banyak itu, ya mungkin negaranya sudah maju. Sekarang kita lihat apakah kita sudah cukup hebat untuk bisa seperti itu,” ujar Myra.(cnni)