Alasan Pengusaha Tolak Revisi PP 33/2021 Soal Pengupahan

Jakarta, DUTA TV — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan kelompok pengusaha lainnya menolak wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika sampai terjadi, maka pemerintah dianggap mengalami kemunduran.

“Kami mewakili rekan-rekan asosiasi, termasuk Apindo, mengharapkan pemerintah konsisten di dalam melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami tidak berharap terjadi perubahan substansi di PP 36/2021 tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani di Kantor Apindo, Rabu (16/11).

Perubahan substansi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dipandang sebagai kemunduran pemerintah dalam mempersiapkan iklim ketenagakerjaan yang lebih berdaya saing dan dapat memperluas penciptaan lapangan kerja.

Lebih lanjut Hariyadi menegaskan wacana penetapan formulasi baru dalam perhitungan kenaikan UMP dan UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotorinya sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

“Ini tentunya akan berdampak pada penyerapan di sektor-sektor yang merupakan padat karya, mulai dari UMKM, industri manufaktur, jasa, yang juga banyak menyerap tenaga kerja, dan tentunya pencari kerja baru yang bakal mengalami hambatan dalam memperoleh lapangan kerja,” jelasnya.

Ia mengkhawatirkan perubahan parameter dan formula upah minimum di mana upah minimum tidak lagi menjadi jaring pengaman sosial, tapi menjadi upah rata-rata.

Perubahan prinsip tersebut juga diklaim akan berdampak pada pelaksanaan struktur skala upah yang akan sulit diterapkan pengusaha karena tidak ada lapisan upah minimum dengan upah yang di atasnya. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap karyawan yang sudah lama bekerja.

Senada, Anggota Dewan Pertimbangan Apindo sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto berharap pemerintah benar-benar konsisten dalam implementasi PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Kepastian pengusaha dan kepastian tahun depan sudah dengan sendirinya tertantang oleh resesi dunia yang marketnya akan turun. Untuk pasar ekspor, kita diharapkan bisa tetap bersaing dengan kepastian PP 36/2021 sendiri,” imbuh Anne.

Sedangkan untuk pasar domestik, Anne menjelaskan Indonesia menghadapi banyak negara-negara produsen lain di mana selisih kurs atau depresiasinya jauh lebih tinggi dibanding RI terhadap kurs dolar AS. Terlebih, pasar domestik didominasi oleh UMKM.

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) juga menolak wacana revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut. Upaya buruh, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat yang akan melakukan revisi aturan tersebut dipandang bakal mencoreng nama Indonesia.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *