Pansus III Bongkar 61 IUP Tidak Tuntaskan Reklamasi Pasca Tambang

Banjarmasin, Duta TV Puluhan izin usaha pertambangan atau IUP di Kalimantan Selatan diduga belum menjalankan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Hal ini terungkap dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Tahun Anggaran 2025 oleh Pansus III DPRD Kalsel.

Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, menyebut berdasarkan temuan BPK terdapat sekitar 61 IUP yang belum memenuhi kewajiban reklamasi dengan potensi nilai mencapai sekitar 3,3 miliar rupiah.

Temuan ini mencakup perusahaan tambang dengan izin yang telah berakhir hingga yang beroperasi di kawasan kehutanan. Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas ESDM, terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi oleh perusahaan tambang.

Pansus III menegaskan penyelesaian persoalan reklamasi pasca tambang menjadi prioritas mengingat dampaknya langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Mungkin nanti secara tertulis dari pihak ESDM akan menyampaikan hasil temuan BPK dan hasil apa yang dilaksanakan oleh pihak ESDM, baik dari IUP-IUP yang telah mati, IUP yang di kawasan kehutanan, maupun IUP dari 61 yang dikeluarkan yang tidak bayar reklamasi pasca tambang,” ungkap Husnul Fatahillah, Pansus III.

Selain sektor pertambangan, Pansus III juga menemukan ketidaksinkronan data anggaran pada sejumlah instansi. Salah satunya Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA Kalsel yang saat ini masih dalam proses klarifikasi lintas instansi.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *