Pansus II Wajibkan Investor Serap 40 Persen Tenaga Lokal

BANJARMASIN, DUTA TV — Panitia Khusus atau Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mewajibkan investor menyerap 40 persen tenaga lokal. Selain itu, pengusaha yang ingin berinvestasi juga wajib memiliki perusahaan berdomisili di wilayah Kalsel agar pajaknya menjadi suntikan bagi PAD Kalimantan Selatan.

Kedua poin itu menjadi fokus pembahasan dalam penggodokan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Investasi saat rapat bersama DPMPTSP Provinsi Kalsel. Ketua Pansus II, H. Jahrian, mengatakan, “Kami Pansus II mengharapkan adanya sedikit kemudahan bahkan insentif kepada investasi yang masuk di Kalsel. Wajib memanfaatkan tenaga kerja di Kalsel minimal 40 persen. Kedua, kantor mereka harus ada di Kalsel, tidak hanya di pusat. Ketiga, sebagian hasilnya masuk ke kabupaten, kota, atau provinsi.”

Senada, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menambahkan bahwa pembuatan Raperda penyelenggaraan investasi di daerah ini bukan perkara mudah. “Ketika perda itu kita eksplor, siapa pun yang berinvestasi harus memiliki perusahaan di sini. Sebelumnya banyak yang berusaha di sini tapi kantornya di luar daerah, sehingga hasil PPN dan PPH-nya tidak masuk ke Kalsel,” terangnya.

Inisiatif ini diharapkan dapat membuka ruang kerja lebih luas bagi putra-putri daerah serta menekan angka pengangguran. Melalui penyusunan Raperda ini, dewan berharap tercipta iklim investasi yang sehat, adil, dan berorientasi pada pembangunan daerah berkelanjutan.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *