Pansus I DPRD Kalsel Usul Tarif PKB Diturunkan ke 0,9 Persen

Banjarmasin, Duta TV — Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Tarif yang saat ini berada di angka 1,2 persen diminta untuk ditinjau kembali dan diturunkan menjadi 0,9 persen seperti tahun 2024, dengan pertimbangan kondisi fiskal daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus I Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Muhammad Yani Helmi.
Menurutnya, penurunan tarif dapat dilakukan sepanjang hasil perhitungan fiskal daerah memungkinkan dan tidak mengganggu stabilitas pendapatan daerah.
Selain soal tarif PKB, Pansus I juga menyoroti skema opsen pajak, di mana 66 persen menjadi bagian kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. Skema ini dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak berdampak pada peningkatan beban masyarakat.
“1,2 persen ini bisa kita turunkan tarifnya menjadi ke tahun 2024 di mana kita hanya menarif 0,9. Ini sangat baik sekali kalau memang bisa disepakati oleh forum rapat Pansus ini, akan tetapi kita pasti akan hitung-hitungan juga jangan sampai APBD kita anjlok. Ini kita berharap juga nanti dari hitung-hitungan yang ada bisa dipastikan bahwa kita akan mengusahakan untuk masyarakat Kalsel,” tuturnya.
Pansus menegaskan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah harus tetap mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan kondisi sosial ekonomi warga. Pansus juga berharap 54 unit penghasil dari SKPD dapat lebih maksimal berkontribusi terhadap APBD Provinsi Kalimantan Selatan.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





