Bonus Pemerintah Daerah Tak Boleh Melebihi Pemerintah Pusat

DUTA TV BANJARMASINDinas Pemuda dan Olahraga Kaliamantan Selatan kembali menyampaikan jika pemerintah daerah akan memberikan penghargaan kepada atlet berprestasi.

Tali asih yang disiapkan Pemda tersebut diharapkan tak melebihi bonus yang diberikan pemerintah pusat.

Hal ini diatur dalam undang-undang No. 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional,  undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, hingga Perpres No. 44 tahun 2014 tentang pemberian penghargaan olahraga.

Hal tersebut disampaikan Herman kepada pengurus cabang olahraga saat membuka sosialisasi penghargaan olahraga.

“Yang sering menjadi pertanyaan ketika memberikan penghargaan baik itu berupa uang dan barang, berdasarkan pemerintah daerah masing masing, yang titik perhatiannya bahwa pemberian penghargaan tadi tidak melebihi pemberian pemerintah di atasnya,” terang Hermansyah, Kadispora Kalsel.

Dalam kegiatan tersebut Herman juga menyinggung terkait bonus atlet berprestasi pada PON papua mendatang, dengan nominal yang tak jauh dari bonus sebelumnya, yakni Rp200 juta hingga Rp250 juta, sesuai dengan kemampuan daerah.

 

Reporter : Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *