Pansus 1 Bahas Pencabutan Perda No.6 Tahun 2011

Banjarbaru, DUTA TVRapat pansus 1 DPRD Banjarbaru, melaksanakan rapat kerja bersama dengan asissten 1, dan kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, kota Banjarbaru.

Perwakilan pemko Banjarbaru, mengungkapkan perda No. 6 tahun 2011, sudah tidak sesuai dengan Undang Undang diatasnya, karena kewenangan penerbitan ijin dan pungutan pajak ada di provinsi.

Selain itu perda tersebut tidak sesuai dengan perda rencana tata ruang dan wilayah milik pemko Banjarbaru, karena di dalamnya tidak terdapat kawasan pertambangan. Karena itulah menurut ketua pansus 1 DPRD Banjarbaru, M Fauzan Noor, perda No. 6 tahun 2011 harus dicabut, karena tidak berkesesuaian, dengan aturan RTRW.

Kendati demikian, aktivitas penggalian tanah urug dan bebatuan masih terjadi secara ilegal, di kecamatan Cempaka dan Liang Anggang.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *