DUTA TV BATULICIN – Selama 14 hari, yakni pada 13 – 26 Maret lalu, Satuan Reskirim Polres Tanah Bumbu menggelar operasi Sikat Intan dengan sasaran premanisme, miras, narkotika, senpi, sajam, perjudian dan curanmor.
Pada jumpa pers, Jum’at (03/04), Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki menjelaskan, bahwa sebanyak 52 perkara telah diungkap.
“Adapun rincian 52 perkara terbut adalah curbis 12 perkara, sajam 7 perkara, perjudian 4 perkara, penadahan 1 perkara, pemerasan 1 perkara, narkotika 5 perkara, penganiyayaan 6 perkara,curanmor 3 perkara, pengeroyokan 3 perkara, penggelapan 2 perkara, penipuandanpenggelapan 2 perkara, curat 1 perkara, penggelapandalamjabatan 1 perkara, persetubuhananak 1 perkaradanmiras 3 perkara,”terang AKBP Sugianto.
Sedangkan untuk jumlah tersangka yang sedang dalam penyidikan sebanyak 64 orang dan dilakukan pembinaan sebanyak 157 orang. Dengan rincian pelanggaran yakni tanpa idenhtias 131 orang, mabuk-mabukan 22 orang, pemandu lagu 2 orang, menjual miras 1 orang dan membawa petasan 1 orang.
Sugianto Marweki menambahkan, dari beberapa tersangka yang dilakukan penyidikan, terdapat satu orang tersangka resedivis yang sering mekakukan tindak criminal di beberapa wilayah tersebut. Residivis yang merupakan warga setempat tersebut merupakan pelaku tindak kriminal pembegalan dan spesialis pencurian.(ern/tim)