Oknum Guru Pesantren di Pelaihari Tega Cabuli Santriwati

Tanah Laut, Duta TV Seorang oknum guru pondok pesantren berinisial A, berusia 35 tahun, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pelaihari atas dugaan tindakan pencabulan terhadap santriwati yang juga merupakan muridnya.

Tersangka diamankan menyusul laporan dari pihak keluarga korban pencabulan yang dilakukan di sebuah hotel kelas melati di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pelaihari beberapa waktu lalu.

Korban yang masih berusia 17 tahun, merupakan santriwati atau murid dari tersangka oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di pondok pesantren di kawasan Pelaihari.

Sementara itu, pihak keluarga berharap agar tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku karena perbuatan ini telah meninggalkan trauma pada korban.

Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wardhany, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren ini.

“Memang benar, itu masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan. Melaporkan kemarin, orang tua korban, status tersangka. Hasil divisum masih menunggu dari pihak rumah sakit. Pasal yang dikenakan adalah tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Iptu Benny Wardhany.

Tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat satu juncto Pasal 76-E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana di atas lima tahun penjara.

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *