Oknum Caleg Banjarbaru Dan Kepsek Jalani Sidang Perdana

 

DUTA TV BANJARBARU – Sidang perdana kasus tindak pidana Pemilu digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru Senin (21/01) pagi.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vivi Indrasuri Siregar bersama dua hakim anggota M Umaryaji dan Ahmad Faisal Munawwir ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap oknum Calon Anggota Legislatif Partai Golkar Banjarbaru, RH (42) dan ND (50), oknum Kepala Sekolah.

Selain membacakan dakwaan dalam sidang perdana kali ini, Jaksa Penutut Umum, Budi Muhklis langsung menghadirkan 9 orang saksi.

“Tindak pidana terjadi dengan menggunakan fasilitas pemerintah, yaitu pendidikan dalam hal ini sekolahdasar. Mengikut sertakan ASN atau ASN ikut serta dalam kampanye. Tentu tindak pidana ini sesuai SOP adalah pengendalian di Kejati. Setiap perkembangan kita laporkan,  sarana tercepat kita laporkan, termasuk pengendalian terhadap rencana tuntutan. Permintaan majelis besok tuntutannya kita bacakan. Mudah – mudahan bisa cepat,”terang Budi.

Dalam sidang ini, RH dijerat dengan dakwaan Pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara ND didakwa dengan pasal 494 jo pasal 280 ayat 3 UU No 7 tahun 2017.

Diberitakan sebelumnya, RH dan  ND diduga bekerja sama membagikan 200 eksemplar kalender pendidikan kepada siswa SD.

 

 Reporter : Fikri Izzudin Noor

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *