Oknum Anggota Polresta Banjarmasin MS Divonis 1 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV — Terbukti bersalah oknum anggota Polresta Banjarmasin, berinisial MS yang menjadi terdakwa kasus penipuan dengan modus arisan online fiktif, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa siang (30/08/2022).

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya MS terseret kasus arisan online fiktif yang dibandari istrinya berinisial RA, yang terlebih dulu divonis 1,9 tahun penjara.

Dalam kasus ini Ketua Majelis Hakim, Heru Kuncoro, meyakini, jika terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua pasal 480 KUHP, turut terlibat dan menikmati hasil kejahatan dari sang istri.

Atas vonis itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa MS menerima atas vonis tersebut.

Diketahui dalam kasus penipuan dengan modus arisan online fiktif, MS bersama sangat istri menipu 300 orang lebih korbannya, dengan total kerugian mencapai Rp. 11 miliar.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *