OJK Perkuat Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Banjarmasin, DUTA TV — Memperkuat kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen OJK untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Sejak didirikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 hingga September 2024, sedikitnya tercatat 131 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah diselesaikan oleh OJK dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 105 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan.
OJK menyebut perlunya kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK dan kepolisian agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan.
“Memang bentuknya adalah sosialisasi, tapi tujuannya sebenarnya adalah untuk menyamakan persepsi dan juga komitmen bersama untuk penegakan hukum khususnya di tindak pidana sektor jasa keuangan. Ini merupakan program yang sifatnya terus-menerus dilakukan OJK, dan tahun ini ada enam kali di berbagai daerah. Kami harapkan kegiatan ini menjadi media komunikasi dalam hal agar kendala-kendala dalam penegakan hukum bisa terpecahkan,” terang Yuliana, Deputi Komisioner Hukum & Penyidikan OJK.
“Ini akan menambah ilmu pengetahuan penyidik dan penyidik pembantu kami di jajaran Polda Kalsel, serta meningkatkan sinergitas antara Polri, kejaksaan, dan OJK. Selain itu, kami ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai tupoksi kepolisian untuk penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana sektor keuangan,” ujar Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Wakapolda Kalsel.
“Kami di sini tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah memberikan sosialisasi ini untuk penanganan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan, sehingga sudah mulai banyak sektor ini ditangani oleh penyidik Polri, PPNS, dan kejaksaan. Oleh sebab itu, kita duduk bersama untuk sinergitas dalam penanganan perkara tersebut,” ucap Rina Virawati, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Saat ini, pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut-turut, yakni pada tahun 2022, 2023, dan 2024 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK sendiri menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian atau Lembaga.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti