Ketua DPRD Banjar Gugat Lahan Embung Gunung Kupang

Banjarbaru DUTA TV — M Rofiqi Didampingi, kuasa hukumnya dan staff di DPRD Banjar, ketua DPRD Banjar M Rofiqi memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Banjarbaru, untuk menghadiri sidang perdana, atas gugatan terhadap besaran uang ganti rugi lahan embung, sebesar Rp161.000,- permeter persegi.
Sementara itu, dari pihak tergugat Pemko Banjarbaru, sebagai pihak yang mengadakan lahan embung seluas 3 hektare, dihadiri kadis PUPR Banjarbaru Eka Yulisda, dan kabid SDA Subrianto, serta Kabag Hukum Pemko Banjarbaru Gugus.
Kedua belah pihak, setelah dilaksanakan sidang pembuka untuk gugatan perdata, kemudian dilakukan mediasi oleh PN Banjarbaru, untuk mencoba mendapatkan kesepakatan sebelum sengketa perdata dilanjutkan ke proses sidang.
Selama 30 menit, mediasi pihak penggugat dengan pihak tergugat, dilakukan secara tertutup diruang mediasi, sehingga tidak diketahui materi yang dibahas oleh kedua belah pihak.
Diketahui, ada lima petak lahan yang termasuk dalam rencana pembuatan embung, dengan nama pemilik Farahana, Bledug Anggoro, Suri ,Yasir, termasuk M Rafiqi. Saat sosialisasi, satu pemilik lahan diketahui setuju, dua orang masih berkoordinasi, satu masih menolak, dan M Rofiqi walk out.
Reporter : Tarida Sitompul





