Nyalakan Smoke Bomb di Laga Kandang, Barito Kena Denda 50 Juta

Banjarmasin, DUTA TV — Barito Putera terkena denda dari operator Liga 1 Indonesia sebesar 50 juta rupiah.
Denda tersebut tertera dari surat resmi komisi disiplin PSSI tertanggal 4 Agustus 2022, yang langsung dikirimkan ke manajemen Barito Putera.
Dalam surat tersebut Barito Putera melanggar pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan lampiran 1 nomer 5 kode disiplin PSSI tahun 2018, dimana saat laga kandang Barito Putera kontra borneo FC, di Stadion Demang Lehman Martapura ada oknum penonton yang menyalakan smoke bomb atau bom asap.
Namun, hingga saat ini pihak manajemen belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait sanksi tersebut.
Diharapkan dengan kejadian ini, supporter bisa lebih dewasa dan mampu menaati peraturan yang sudah ditentukan panitia pertandingan dan aturan liga.
Reporter: Ade Yanuar