Nunggak Sewa Lahan, Pemko Ancam Segel SPBU Teluk Dalam

Banjarmasin, Duta TV — SPBU Teluk Dalam atau Jafri Zam Zam ini ternyata sudah dua tahun tidak membayar sewa lahan ke Pemko Banjarmasin. Pihak Pemko juga berencana melakukan tindakan tegas jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Tindakan yang bisa dilakukan oleh Pemko yakni melakukan penyegelan pada SPBU tersebut. Dari informasi yang didapat, pihak pengelola SPBU sudah menunggak pembayaran sewa lahan selama dua tahun, dari 2025 hingga 2026 ini. Untuk nilai sewa selama dua tahun tersebut sebanyak 100 juta rupiah.
Sekdako Banjarmasin, Ichrom Muftezar, juga meminta pengelola segera melakukan pembayaran sewa lahan tersebut secepatnya. Mereka juga sudah memberikan surat peringatan kepada pihak pengelola SPBU, termasuk melakukan kajian untuk menaikkan tarif sewa lahan tersebut.
“Awalnya tunggakan 3 tahun, namun sudah dibayar untuk satu tahunnya jadi tinggal dua tahun, totalnya sekitar 100 juta,” ujarnya.
Sementara, dari data yang didapat, lahan tersebut sudah disewa sejak tahun 2005 lalu, dan setiap 10 tahun, sewa lahan bisa dipertimbangkan untuk menaikkan harga.
Reporter: Zein Pahlevi





