MUI Kalsel Usul Perda Ramadhan, Warung Siang Boleh Buka Asal Pakai Tirai

Banjarmasin, DUTA TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Toleransi dan Ketertiban Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadhan kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
USULAN tersebut tertuang dalam surat resmi MUI Kalsel Nomor: A-124/DP-P/MUI-KS/SR/X/2026 yang ditandatangani Ketua MUI Kalsel KH Ahmad Syairazi dan Sekretaris MUI Kalsel Dr. H. Nasrullah AR, S.Pd.I, SH, MH.
Sekretaris MUI Kalsel, Dr. H. Nasrullah, membenarkan bahwa draft Perda tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan Gubernur.
“Draftnya sudah disiapkan dan hanya tinggal tanda tangan Gubernur saja lagi,” ujar Nasrullah.
Dalam surat tersebut, MUI Kalsel mempertimbangkan bahwa Kalsel sebagai daerah religius yang sarat ulama, pondok pesantren, dan majelis taklim, perlu memiliki payung hukum yang pasti sebagai pegangan aparatur di lapangan untuk menjaga kesakralan Bulan Suci Ramadhan.
Adapun Perda yang diusulkan bertajuk “Penyelenggaraan Toleransi dan Ketertiban Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadhan” dengan asas Keagamaan, Kemanusiaan, Kebhinnekaan dan Inklusivitas, serta Keadilan dan Proporsionalitas.
MUI menegaskan tujuan Perda ini untuk mewujudkan suasana kondusif, aman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam beribadah, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak dasar kelompok khusus (Ahl al-A’dzar) dan masyarakat non-Muslim.
Salah satu poin krusial dalam draft tersebut mengatur soal Pelaku Usaha Kuliner.
Warung makan diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadhan untuk melayani kebutuhan kelompok khusus dan non-Muslim, dengan wajib memenuhi standar etika pelayanan publik, yakni memasang tirai/kain penutup sopan di bagian depan, menyediakan area pelayanan yang bersih dan terlindung dari pandangan langsung, serta tidak mengumandangkan musik mencolok ke luar.
Selain itu, draft Perda juga mendorong pelestarian tradisi lokal Pasar Wadai Ramadhan mulai pukul 14.00 WITA hingga malam hari dengan mengutamakan UMKM kuliner khas Banjar, serta wajib menjaga kebersihan, kelancaran lalu lintas, dan keamanan.
Untuk Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotek, klub malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat komersial, dihentikan sementara operasionalnya secara penuh selama bulan Ramadhan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri.
Sementara usaha rekreasi keluarga, arena permainan anak, dan pusat kebugaran (fitness center) diatur jam operasionalnya secara terbatas melalui Peraturan Bupati/Wali Kota dengan mempertimbangkan kekhusyukan waktu Shalat Tarawih.
MUI juga menegaskan larangan keras bagi setiap orang, kelompok, atau ormas untuk melakukan razia atau sweeping liar.
Setiap pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan akan dilakukan Satpol PP Provinsi berkoordinasi dengan kabupaten/kota dengan pendekatan humanis, persuasif, edukatif, dan profesional, dengan melibatkan MUI, FKUB, tokoh agama, dan tokoh adat.
Dalam draft tersebut, sanksi bagi pelaku usaha kuliner yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berjenjang mulai teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara hingga rekomendasi pencabutan izin.
Sementara pelanggaran operasional THM dipidana denda paling banyak Rp10.000.000.(jr)





