MoU Pasar Sekumpul Sudah Jatuh Tempo
Martapura, DUTA TV — Sebagian bangunan rumah took, di Kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul, yang berada di persimpangan Jalan Ahmad Yani atau lebih dikenal masyarakat Eks Lapangan Golf Mini Pabrik Kertas Martapura.
Berdasarkan keterangan, MoU antara CV Sinar Harapan Jaya dan Pemkab Banjar, di tahun 2004 berakhir di bulan Desember 2024, sehingga baik lahan, maupun seluruh fasilitas umum, terminal dan pasar, wajib dikembalikan oleh CV Siharja yang telah mengelola dan menikmati penjualan ruko, took, los dan mengelola selama 20 tahun.
Dari pantauan di lapangan, sebaian bangunan rumah toko dan kios yang berada di akses jalan- jalan utama terlihat bagus. Sedangkan bangunan los dan sejumlah kios atau sekitar 40% dari seluruh bangunan dalam keadaan rusak.
Tidak hanya dalam keadaan rusak dan terbengkalai, sejumlah toko sudah beralih fungsi menjadi tempat tinggal, oleh beberapa gelandangan dan tidak pernah dilakukan penertiban oleh CV Siharja selaku pengelola.
Dikonfirmasi mengenai status pengelolaan dan MoU pusat perbelanjaan sekumpul, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, M Rusdiansyah, membenarkan sudah berakhir di awal Desember 2024 dan pihaknya masih menunggu proses penyerahan dari pihak kedua ke Pemkab Banjar.
Terkait banyaknya sarana yang rusak, akan dibahas karena menjadi tanggungjawab pengelola.
Data, Pemkab Banjar di era Bupati Banjar Rudi Ariffin, pasca pengembalian lahan Eks Pabrik Kertas Martapura, membangun pusat perbelanjaan Sekumpul Martapura, dengan investor CV Siharja, dimana investor mendapatkan keuntungan dari penjualan seluruh ruko, kios dan los serta mengelola pasar hingga tahun 2024.
Reporter : Tarida Sitompul