Moratorium, Pemekaran 2 Kabupaten di Kalsel tak Bisa Dilanjutkan

Jakarta, DUTA TV — Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menyambangi Kemedagri, membawa aspirasi masyarakat yang mendesak realisasi pemekaran dua kabupaten, yakni di Kabupaten Banjar dan Kotabaru.
Sayangnya pemekaran ta bisa dilanjutkan karena adanya moratorium daerah otonom baru.
Disamping itu, masih banyak persyaratan yang belum bisa terpenuhi. Salah satunya usulan dari masing – masing pemkab.
Wakil Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Karyoto mengatakan, selama moratorium berlangsung, usulan pemekaran tidak akan diproses hingga ada keputusn resmi untuk mencabut kebijakan tersebut.
Namun demikian, pihaknya menegaskan, bahwa desakan masyarakat terkait pemekaran Tanah Kambatang dan Gambut harus tetap diperjuangkan.
Pasalnya, tujuan dari pemekaran salah satunya mempermudah pelayanan publik, efisiensi, serta efektifitas pemerintahan, pemerataan pembangunan hingga infrastruktur.
“Hari ini kita sudah ketemu dengan Mendagri, bahwa kita harus melengkapi persyaratan – persyaratan sesui UU Jo 23 tahun 2014. Tadi sempat disinggung juga bahwa di kita itu masih belum ada usulan dari masing – masing kabupaten. Jadi masih banyak hal yng masih harus dilengkapi. Ini adalah jawaban kita, menyampaikan aspirasi dari masyarakat Kalsel dan hari ini kita masih dalam posisi moratorium. Jadi tidak bisa dilaksanakan. Cuman sekarang mekanisme teknik bisa dijalankan,” terang Karyoto.
Beberapa waktu kedepan, DPRD Kalimantan Selatan akan melakukan koordinasi dengan dua pemkab bersangkutan, sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi dari masyarakat. Pemekaran ini dinilai merupakan solusi dari banyak persoalan.
Tim Liputan





