Mogok Retribusai, PD Pasar Bauntung Batuah Terbitkan Surat Edaran Ancaman Denda

DUTA TV BANJAR – Menyikapi aksi pedagang pasar Ahad Kertak Hanyar Kabupaten Banjar  yang mogok menyetor retribusi, PD Pasar Bauntung Batuah juga mengambil sikap dengan menerbitkan edaran kewajiban pembayaran retribusi.

Lantaran sikap pedagang itu dipastikan akan menghilangkan salah satu potensi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas Negara.

Melalui Perwakilan Unit Area Empat Kertak Hanyar PD PBB menerbitkan edaran kepada seluruh pedagang yang berisikan himbauan kewajiban bayar pajak sesuai perda nomor 13 tahun 2001  serta konsekuensi hukuman bagi yang mengindahkan.

Perwakilan Unit Area Empat Kertak Hanyar PD PBB M. Yusuf mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan bersama pimpinan membicarakan persoalan pasar sembari dicarikan solusi terbaik.

“Terhitung tidak dibayar mulai hari ini dibuatkan edaran bagi pedagang yagn tidak bayar kewajibannya. Terkait itu kita masih berpikir, perhitungannya seperti apa. Kita belum ada kepastian. Sangat merugikan kebersihan dan kita harus tetap jalan. Kita sering lakukan koordinasi difasilitasi kecamatan,”ujar M. Yusuf.

Dari dua lantai Pasar Ahad Kertak Hanyar ini sedikitnya ada 227 los serta 361 toko yang diisi bermacam usaha dagang.

Belakangan bermunculan pasar tumpah dikawasan Jalan Pemurus yang tak jauh dari lokasi Pasar Ahad yang  berimbas pada protes para pedagang resmi yang setiap harinya membayar retribusi, dan puncaknya sejak 1 Februari 2019 pedagang mogok menyetorkan retribusi ke pengelola pasar.

 

Reporter : Fadli rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *