MK : Sebagian Tudingan Tak Terbukti, Hakim Perintahkan PSU di tiga Kelurahan

Banjarmasin, DUTA TV — MK menggelar putusan sengketa Pilkada di sejumlah daerah secara maraton Senin 22 Maret 2020.

Dari sejumlah putusan yang diagendakan, sengketa Pilkada Banjarmasin tahun 2020 menjadi satu diantaranya.

Untuk sengketa Pilkada kota seribu sungai setidaknya ada empat poin yg menjadi putusan.

Pertama, Tudingan bansos dan BLT untuk pencitraan diri . Oleh majelis hakim, poin ini dinilai tak terbukti menguntungkan petahana.

Kedua terkait Pemanfaatan video Tron untuk meningkatkan pencitraan diri. Oleh majelis hakim juga dinilai tidak ditemukan adanya rangkaian fakta hukum penyalah gunaan untuk kepentingan kampanye.

Kemudian poin ketiga tentang tudingan pengerahan RT RW dan petugas kebersihan yang dikerahkan untuk kepentingan petahana, juga diyakini hakim tidak terbukti.

Namun pada poin ke empat, hakim mendapati ada persoalan di proses pemilihan di tiga kelurahan di Banjarmasin selatan. Tiga kelurahan yg dimaksud yakni kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Penyenggara dinilai tidak cermat, proses verivikasi tidak maksimal dan KPPS tidak menyiapkan daftar hadir.

Atas berbagai pertimbgana majelis berpendapat di seluruh TPS di tiga kelurahan tidak sesuai dengan perundang2 an yg luber hingga perlu dilakukan PSU atau pemungutan suara ulang.

Lebih jauh dalam amar putusannya, KPU diberi waktu selama 30 hari kerja dan memeritahkan pembentukan KPPS dan PPK yanhg baru.

Tim liputan

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *