Merasa Dikriminalisasi, Pedagang UMKM ‘Ikan Asin’ Curhat di Medsos

Banjarbaru, DUTA TV — Karena diduga melanggar undang undang perlindungan konsumen, tanpa mencantumkan label produksi, pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachin ditahankan oleh penyidik Krimsus Polda, dan kini sudah berproses ke Kejari Banjarbaru.

Dari keterangan, penyelidikan oleh aparat Krimsus atas sejumlah produk dagangan ikan kering, udang beku, serta beberapa produk sirup olahan UMKM di kota Banjarbaru, yang dijajakan Firly,  tidak mencantumkan label produksi dan kadaluarsa.

Informasi didapat, dalam kasus ini, penyidik mengamankan 973 item dari 35 jenis produk, bernilai total Rp 30 juta, yang disita pada 11 Desember 2024. Surat penyitaan sendiri diakui baru diserahkan pada 16 Desember 2024.

Aksi penahanan yang dinilai berlebihan pun sempat disuarakan lewat media sosial. Berbagai tanggapan dari warga net pun cukup beragam.

Sementara, terkait dengan proses hukum itu, kuasa hukum tersangka Firly, Faisol Abrori menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh penegak hukum. Keyakinan itu berdasarkan Mou Kapolri dengan kementerian perdagangan tahun 2017, dan Mou Kapolri dengan kementerian koperasi dan UKM RI tahun 2021, seharusnya mengedepankan pembinaan terlebih dahulu.

Sementara itu, Ani Anderiani istri tersangka Firly, berhadap ada peninjauan hukum kembali terhadap suaminya, mengingat sebagian besar produk yang mereka kelola dan jual merupakan milik pengusaha umkm yang dititipkan.

Berdasarkan keterangan, sebagian produk yang dijual Firly merupakan titipan pengusaha UMKM di Kalimantan Selatan, dan akibat kasus itu, nelayan maupun pengusaha UMKM tidak berani mensuplay produk.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *