Menteri Maman Murka Nemu Jilbab Impor Harga Seribuan

Jakarta, DUTA TV – Maraknya peredaran baju impor bekas (thrifting) yang ilegal membuat Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman geregetan. Dia menduga ada oknum Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat.

Menteri Maman mengaku, banyak menerima laporan dari pelaku usaha kecil tentang perdagangan barang bekas ilegal di dalam negeri.

“Urusan thrifting, seharusnya mengadunya ke yang buka akses, oknum-oknum di Bea Cukai. Barang-barang impor itu dari China. Hanya dijual 1.000 perak, 2.000 perak,” kata Menteri Maman di Jakarta, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Selanjutnya dia menyebut produk jilbab buatan luar negeri, banyak beredar di pasar dalam negeri dengan harga murah.

“Jilbab itu bayangkan dijual harganya kurang lebih 2.000 perak, 3.000 perak. Hancur pengusaha-pengusaha kita, produsen-produsen kita kelas UMKM,” tutur politikus Partai Golkar itu.

Atas temuan ini, Menteri Maman mengatakan, Kementerian UMKM telah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindak oknum Bea Cukai di lapangan.

“Kalau alur barang dari awalnya, hulunya masih buka, enggak akan mungkin bisa. Nah, Alhamdulillah, kemarin untuk barang-barang bekas itu atau thrifting, sudah ditutup,” terang Menteri Maman.

Penutupan impor barang bekas ini, menurutnya, merupakan langkah awal untuk melindungi industri dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, impor pakaian bekas meningkat tajam dari 7 ton pada 2021, menjadi 3.600 ton pada 2024. Hingga Agustus 2025, volumenya mencapai 1.800 ton.

“Pemerintah telah menyiapkan solusi bagi pedagang thrifting, agar tetap bisa bertahan melalui skema substitusi produk lokal,” imbuhnya.

Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari strategi ‘win-win solution’ yang tidak hanya menutup celah impor ilegal, tetapi juga menghidupkan kembali industri fashion lokal sebagai sektor dengan kontribusi terbesar terhadap UMKM nasional.(in)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *