Menteri LH Jumhur Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan

Banjarbaru, Duta TVMenteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meninjau salah satu lokasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Jalan Kurnia Ujung, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Senin siang (24/8/2026).

Di sela peninjauan salah satu titik karhutla, Jumhur menegaskan penegakan hukum pidana hingga sanksi administratif disiapkan untuk menindak individu maupun korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan.

Menurut Jumhur, pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan kebiasaan buruk yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Untuk penanganan kasus yang melibatkan perorangan, Kementerian Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Hingga saat ini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan secara ilegal.

Penindakan juga diarahkan kepada korporasi yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya karhutla.

Berdasarkan data terbaru KLH, terdapat 42 perusahaan di Pulau Kalimantan yang terindikasi kuat berkaitan dengan munculnya titik karhutla. KLH akan menjatuhkan sanksi administratif sekaligus melakukan penagihan atas kerugian dan biaya pemulihan lingkungan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ini tidak bisa lagi kita toleransi dalam keadaan seperti sekarang. Karena itu penegakan hukum akan berjalan. Jadi kita nanti ada kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Mudah-mudahan dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” tegas Jumhur.

Sepanjang 2026, sebanyak 30 perusahaan di Indonesia telah terseret kasus pembakaran lahan, dengan total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp5 triliun untuk kerugian negara dan Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.

reporter : Suhardadi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *