Banjarmasin, DUTA TV–Musisi Kalsel, Robert Hendra Sulu, menyambangi Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, belum lama tadi.
Kedatangannya untuk melaporkan dua perusahaan penerbit buku yang diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Robert Hendra Sulu yang juga dikenal sebagai Advokat ini, mengatakan, dua perusahaan itu diduga dengan sengaja menerbitkan dan mendistribusikan buku lembar kerja siswa yang berisi lagu berjudul Banjarbaru Kota Idaman tanpa seizin dirinya selaku pencipta lagu tersebut.
Dalam pelaporannya, Robert juga membawa dua buku lembar kerja siswa yang dikatakannya sudah beredar dibeberapa sekolah dan di pasaran.
Kedua perusahaan yang dilaporkan tersebut adalah PT GP dan Cv G 27. Robert berharap laporannya bisa di tindaklanjuti oleh kepolisian, atas dasar melanggar Pasal 113 Ayat 3 Dan 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Reporter : Mawardi