Menang di PTUN, Mar’atun Tak Kunjung Dilantik Sebagai Perangkat Desa

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin memutuskan eksekusi terhadap sengketa pemilihan perangkat desa, di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan, Rabu siang(03/05).
Persidangan putusan eksekusi yang dipimpin ketua majelis hakim Dyah Widiastuti itu dilakukan secara tertutup yang turut dihadiri, pihak penggugat, kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batu Mandi serta bagian hukum pemerintah Kabupaten Balangan.
Dalam putusannya, PTUN Banjarmasin memenangkan, Mar’atun Thaibah, selaku penggugat yang diduga telah dicurangi oleh oknum kepala desa setempat, dalam proses seleksi penjaringan pencalonan perangkat desa. Namun, kuasa hukum penggugat, Kharis Maulana Riatno, menyayangkan sikap kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan, Samsudin, yang tetap tidak melantik Mar’atun Thaibah,bpadahal ia mendapat nilai tertinggi dalam seleksi penjaringan perangkat desa tersebut.
Sementara atas putusan tersebut, Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan, Samsudin mengaku telah melaksanakan putusan PTUN, namun penentuan perangkat desa itu dipilih langsung oleh camat setempat melalui rekomendasinya.
Atas putusan ini, Mar’atun Thaibah, berharap, dirinya bisa dilantik menjadi perangkat desa berdasarkan nilai tertinggi dalam tes seleksi. Dalam kasus ini kepala Desa Banua Anyar, Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat undangan pelantikan perangkat.
Tim Liputan