Menang di PTUN, Mar’atun Berharap Dilantik Sebagai Perangkat Desa

Banjarmasin, DUTA TV — Didampingi lawyer dari Borneo Law Firm, salah satu peserta pencalonan perangkat desa, Mar’atun Thaibah, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Kamis kemarin.
Kedatangan mereka untuk mendengarkan langsung persidangan putusan eksekusi di PTUN Banjarmasin.
Dalam putusan tersebut, PTUN memenangkan pihak penggugat, Mar’atun Thaibah, yang diduga telah dicurangi oleh terduga oknum kepala desa setempat, dalam proses seleksi pencalonan perangkat desa.
Atas putusan ini, pihak penggugat, Mar’atun Thaibah berharap dirinya dapat segera dilantik menjadi perangkat desa.
Selain itu, kharis juga mengungkapkan atas perkara perangkat desa ini juga ada laporan polisi yang dilakukan oleh junaidi sebagai ketua penjaringan calon perangkat Desa Banua Anyar kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dugaan pemalsuan surat undangan pelantikan perangkat, dan terlapor kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Tim Liputan