Melalui Surat Edaran, MUI Kalsel Himbau Warga Ganti Salat Jumat dengan Dzuhur di Rumah

DUTA TV BANJARMASIN – Kamis, 26 Maret 2020 MUI Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Himbauan untuk mencegah penularan Wabah Virus Covid-19, berikut isi lengkap Surat Edarannya.

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ

HIMBAUAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Nomor : 11/DP-P/MUI-KS/SR III/2020

Setelah menimbang dan memperhatikan:

1. Seruan MUI Provinsi Kalsel No. 10/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020, Menangkal dan Menghadapi Penyebaran virus Corona.

2. Maklumat KAPOLRI (Kepala Kepolisian Negara RI) Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

3. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 360/194/KL//BPBD/2020 tentang Aksi Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan.

4. Penetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa COVID-19 sebagai Pandemik Global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas.

5. Penetapan Darurat COVID-19 oleh Presiden RI dan penetapan Siaga Darurat COVID-19 oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

6. Indikasi meluasnya penyebaran COVID-19 dengan bertambahnya Orang Daiam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dilaporkan oleh gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan.

7. Mobilisasi orang antar daerah terbuka dan sulitnya identifikasi orang yang terjangkit COVID-19 dan yang tidak terjangkit.

Serta merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia no. 14 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19, maka Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan menghimbau sebagai berikut:

1. Mengingat kondisi penyebaran COVID-19 belum terkendali yang akan mengancam jiwa seseorang maka setiap Masjid dan segenap umat Islam Kalimantan Selatan untuk tidak menyelenggarakan Sholat Jum’at dan para jamaah mengantikannya dengan melaksanakan shalat zuhur dirumah masing-masing, demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penularan COVID-19.

2. Pemberlakuan tidak melaksanakan shalat Jum’at tersebut bersifat sementara sampai dengan keadaan terjaminnya keamanan/ tidak ada lagi penularan wabah dari Virus Covid-19 sesuai dengan arahan/kebijakan Pemerintah, dan akan kami beritahukan dengan surat resmi berikutnya.

3. Tidak menyelenggarkan kegiatan keagamaan atau perayaan Hari Besar Islam yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau ditempat lain. Kegiatan dimaksud seperti Tabligh Akbar, Majlis Taklim, dan kegiatan lainya.

4. Umat muslim diharapkan untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting dan mendesak.

5. Bersikap tenang, menjaga persatuan, saling membantu dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar (hoax).

6. Mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari berbagai musibah dengan memperbanyak taubat/istigfar, memohon ampun kepad Allah SWT, berzikir, meninggałkan perilaku dzalim, memperbanyak sedekah, dan meninggalkan permusuhan.

Himbauan ini ditujukan kepada seluruh masjid dan umat muslim di Provinsi Kalimantan Selatan dan akan diperbaharui nanti sesuai dengan situasi dan kondisi wabah COVID-19 di Provinsi Kalimantan Selatan.

Demikian Himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dengan penuh tanggung jawab

Dikeluarkan di : Banjarmasin
Pada tanggal : 01 Sya’ban 1441 H, 26 Maret 2020 M.

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI KÁLIMANTAN SELATAN

Ketua Umum,
KH. Husin Naparin, Lc., MA.

Sekretaris Umum,
Drs. H.M. Fadhly Mansoer, MM.

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *