Masih Banyak Warga Tak Bisa Nyoblos Saat Pemilu. Siapa Saja?

Jakarta, DUTA TV — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan masih banyak warga negara yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 14 Februari lalu.

Temuan itu didapat Komnas HAM dari hasil pengamatan situasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 di 14 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota pada 12-16 Februari 2024. Salah satu kelompok warga yang tak bisa mencoblos kebanyakan berasal dari kalangan tenaga kesehatan (nakes).

“Hampir seluruh Rumah Sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Kamis (22/2).

Temuan Komnas HAM lainnya yaitu ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) seperto Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan juga kehilangan hak pilihnya. Sebab, tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb.

Tak hanya itu, akses bagi kelompok disabilitas juga masih minim. Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra.

Temuan Komnas HAM lainnya, banyak pekerja yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari pemungutan suara.

Hal ini sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mewajibkan Perusahaan untuk meliburkan para pekerja pada hari H pemilu.

Dia menyebut banyak pekerja di IKN juga yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN.

Lebih lanjut, Komnas HAM menemukan kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di berbagai pantai sosial tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai DPTb.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *