Ma’ruf dan Ombudsman Tanggapi Larangan Polisi Pamer di Medsos

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendukung larangan Kapolri Jenderal Idham Aziz agar polisi tak pamer gaya hidup mewah di media sosial. Menurut Ma’ruf, larangan itu mestinya dapat diterapkan ke seluruh pejabat publik di Indonesia.

“Ya itu bagus sekali, kalau perlu ditiru instansi dan lembaga lain. Itu bagus sekali,” ujar Ma’ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (20/11).

Ma’ruf mengatakan, sikap pamer di media sosial berpotensi menimbulkan kecemburuan di masyarakat. Selain itu, sikap tersebut juga akan memicu ketidakpuasan masyarakat atas kinerja polisi maupun pejabat yang pamer.

Sementara Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menilai surat edaran Mabes Polri yang akan mencopot anggotanya yang terbukti memamerkan gaya hidup mewah bisa jadi percuma jika hanya sekedar surat edaran. Ia menilai perlu ada langkah konkret dibarengi dengan kebijakan untuk memperbaiki kinerja dan kredibilitas Polri.

“Kami menyambut baik, namun itu tidak cukup. Itu tidak akan mengubah apa-apa jika berakhir dengan surat saja,” tutur Adrianus di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (20/11).

Adrianus menyampaikan sejumlah rekomendasi yang kiranya bisa diimplementasikan untuk memperbaiki kinerja aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung.

Polisi memberikan pedoman hidup sederhana untuk anggota Polri telah diatur dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat telegram tersebut, setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri.

Salah satu pedoman tersebut yakni tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Bagi anggota kepolisian yang terbukti memamerkan gaya hidup mewah bisa terancam kurungan hingga pencopotan.

 

https://cnnindonesia.com/nasional

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *