Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp100 M ke David Ozora

Jakarta, DUTA TV — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi atau ganti rugi korban sebesar Rp100 miliar kepada David Ozora.

“Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 miliar. Kita sudah ajukan (restitusi ini) ke jaksa dimasukkan ke dalam tuntutan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (14/6).

Hasto menjelaskan nominal itu didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga. Meliputi biaya pengobatan keluar hingga berbagai potensi kerugian ke depannya.

“Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang,” ujar Hasto.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sementara Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan restitusi atau penggantian kerugian korban dari LPSK tak sebanding kecuali Mario Dandy Satriyo juga dibuat koma.

Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Jonathan juga mengaku tidak mengetahui terkait perhitungan komponen restitusi itu. Ia menyebut LPSK hanya menyampaikan akan mengajukan restitusi atas kerugian materiel dan imateriel lantaran David mengalami penurunan kualitas hidup akibat penganiayaan Mario Dandy.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *