Mantan Menag Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

Jakarta, DUTA TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khusus Menteri Agama dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour dicegah keluar negeri guna penyidikan kasus tersebut.

“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.

Menurut Asep, kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.

Oleh sebab itu, bila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun ketiga orang yang dicekal tersebut diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” kata Asep.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.(lip6)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *