Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Banjarmasin Duta TV — Diduga melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Rahmadi, dituntut satu tahun enam bulan penjara saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu siang. Sebelumnya, terdakwa diduga telah menyelewengkan anggaran pengadaan hewan ternak berupa sapi dan bebek sekitar 15,4 miliar rupiah yang bersumber dari dana APBD Balangan tahun 2019 dan 2020.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu siang, menggelar persidangan dugaan korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Rahmadi, sebagai terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa diduga telah menyelewengkan anggaran pengadaan hewan ternak berupa sapi dan bebek sekitar 15,4 miliar rupiah yang bersumber dari dana APBD Balangan tahun 2019 dan 2020.

Dalam agenda pembacaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Rahmadi dituntut satu tahun enam bulan penjara, denda 200 juta rupiah, subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar tiga koma lima miliar lebih. Namun, jika tidak dibayar, diganti satu tahun penjara.

Sementara atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Rerporter : Mawardi

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *