Berebut Hak Waris, IRT Dipolisikan Karena Diduga Palsukan Putusan Pengadilan

MARTAPURA, DUTA TV Nina Herliani dan kuasa hukumnya Iroshina S.H. mendatangi kantor BPN kabupaten Banjar. Untuk mengkonfirmasi peralihan hak tanah ke terlapor NH.

Menurut kuasa hukum Nina yakni Iroshina, pihaknya sudah melaporkan Ibu Ruman Tangga (IRT) berinisal NH ke Polresta Banjarmasin. Karena menguasai rumah beserta sertifikat secara tidak sah. Menggunakan salinan putusan diduga palsu.

Diduga NH merebut harta warisan mantan suaminya menggunakan salinan putusan palsu. “Kami mau konfirmasi terkait laporan kami ke Polresta Banjarmasin,” ungkap Irosina.

Sementara itu, Kasi penetapan hak dan pendaftaran kantor ATR/BPN Banjar, Isa Widiatmoko menyatakan pihaknya menerbitkan perubahan nama SHM02843. Atas dasar bukti syarat salinan PN Banjarmasin, dengan stempel basah.

“Salinan pengadilan itu misalkan asli tetapi palsu kami tidak bisa mengecek material nya itu. Nanti kita lihat perkembangan kasusnya seperti apa, apabila sudah ada pernyataan dari pengadilan menyatakan itu tidak benar, maka akan kita tindak lanjuti,” ujar Isa.

Terkait laporan pemalsuan dokumen milik PN Banjarmasin tersebut, Pelapor Nina Herlina. Berharap pihak Polresta Banjarmasin, dapat segera mengungkap kasus tersebut.

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *