Mantan Kadis PUPR Kalsel Dituntut 5,8 Tahun Penjara

Banjarmasin, Duta TV — Mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, dituntut 5 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu kemarin.
Selain hukuman penjara, Solhan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar. Jika tidak membayar, maka hukumannya akan ditambah 4 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Yulianty Erlyna yang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.
Sementara itu, terdakwa Ahmad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan. Sedangkan Agustya Febry Andrean dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Mier Simanjuntak, menyebut keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, namun dengan peran yang berbeda-beda.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.
Reporter : Mawardi





