Dana Investasi Minyak Goreng Diduga Tak Disetor, Safrudin Mengadu Ke Polisi

BANJARMASIN, DUTA TVSafrudin bersama kuasa hukumnya menindaklanjuti terkait laporannya, pada Oktober 2022 lalu, ke Mapolresta Banjarmasin, Senin siang (16/01/2023).

Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor MF warga Kelayan A, Banjarmasin Selatan.

Awalnya, pada tahun 2021 lalu, Safrudin menanamkan modal ke perusahaan minyak goreng yang berada di daerah Jawa Tengah, untuk menjual produk minyak goreng tersebut di wilayah Kalsel. Di enam bulan pertama, investasi berjalan lancar. Sampai pada bulan berikutnya ditangani oleh terlapor MF.

Diduga uang yang disetorkan oleh Safrudin melalui MF tidak sepenuhnya diterima oleh perusahaan minyak goreng tersebut, hingga keuntungan dari perusahaan yang diterima oleh Safrudin tidak maksimal, hingga kuasa hukumnya meminta audit dari pihak perusahaan.

Dari keterangan kuasa hukum pelapor, Ahmad Muzahid Zarkasi, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan mediasi kepada terlapor namun tidak ditanggapi.

Belakangan diketahui, Satreskrim Polresta Banjarmasin sudah menerima laporan dan juga sudah melakukan pemeriksaan pada terlapor MF , Senin pagi. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, terkait laporan.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *