Jakarta, DUTA TV – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelesaikan sengkarut kasus pailit perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga bernuansa pidana. Salah satunya segera menangkap direktur sebuah perusahaan tambang berinisial ER.
Adapun ER adalah terlapor dugaan pidana penggelapan boedel pailit PT BEP dan/atau pemberian sumpah palsu sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES..2.6/2021/Dirreskrimsus Polda Kaltim tanggal 27 September 2021. Sebab, meski perusahaan itu sudah dinyatakan pailit, masih dapat izin.
“ER diduga telah bersikap kurang ajar, melecehkan dan mengancam aparat hukum negara yang tengah bertugas dalam hal ini penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim, dengan mencatut dan membawa-bawa nama institusi Propam Polri. Hal ini merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir, melanggar hukum pidana sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam siaran pers, Kamis (10/2/2022).
Hal itu juga ia sampaikan dalam surat pengaduan kepada Kapolri di Mabes Polri siang ini. Berdasarkan hasil penelusuran MAKI, dugaan pengancaman itu bermula ketika penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim bermaksud hendak memeriksa ER. Alih-alih bersedia diperiksa, ER diduga malah mengirim WA berisi ‘ancaman’ kepada penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim.
Boyamin menyebut hal itu terbukti sejak dugaan peristiwa pengancaman, penyidik Polda Kaltim hingga kini tidak pernah berhasil memeriksa ER. Menurut Boyamin, ER pernah mendatangi Polda Kaltim menemui penyidik bukan untuk diperiksa. ER hanya sebatas memberikan paparan di hadapan penyidik.(dtk)