Lindungi Ponpes, DPRD Kalsel Kawal Pembentukan Majelis Masyayikh

Banjarmasin, DUTA TV — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mengawal pembentukan Majelis Masyayikh di Kalsel, sebagai upaya melindungi pondok pesantren yang ada di banua, baik itu formal maupun nonformal.

Hal itu sejalan dengan perda yang telah dikeluarkan DPRD Kalsel pada tahun lalu, terkait penyelenggaraan fasilitasi pondok pesantren.

Majelis Masyayikh sendiri, saat ini baru dibentuk pemerintah di tingkat pusat, turunan dari undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren. Sementara, dari hasil Kunker BP Perda DPRD Kalsel, majelis itu didorong untuk dibentuk di Kalsel, karena menjadi salah satu lembaga penjamin mutu, serta pembina kualitas dan kemandirian Ponpes. Apalagi diketahui, saat ini tercatat banyak Ponpes nonformal yang tidak jelas statusnya dan tidak terlindungi secara hukum. DPRD Kalsel ingin agar lulusan ponpes nonformal juga memiliki status yang terakui.

“Kalsel ada Perda yang baru aja kita keluarkan no 11 th 2022 tentang pengelenggaraan fasilitasi Ponpes ini sangat tepat sekali krn lembaga ini penjamin mutu pesantren kita sangat banyak di Kalsel pesantren formal 298 pesantren dan diakui dengan adanya majelis ini mudahan pesantren di Kalsel akan lebih baik kami berharap lembaga ini ada di Kalsel karena majelis ini akan banyak membina kualitas dan kemandirian dari pesantren. Pesantren non formal nah ini selama ini tidak diakui bahasanya tak ada ijazah apa lulusannya ini coba kita perjuangkan karena di daerah lain mereka dapat dukungan dari Gubernur mereka bisa dapat ijazah kemaren kita menyampaikan tolong perjuangkan persoalan pesantren nonformal tak terdaftar supaya mereka dengan sekolah di pesantren sudah dapat ijazah,” kata  H Gusti Abidinsyah, Anggota BP Perda DPRD Kalsel.

H Gusti Abidinsyah, Anggota BP Perda DPRD Kalsel.

Pembentukan majelis masyayikh sendiri saat ini tengah digodok dan diupayakan bisa segera terealisasi. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Selatan yang dikenal agamis.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *