Limit Kartu Kredit Petinggi BUMN Rp 30 M Dibantah
Jakarta, DUTA TV — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui ada pemberian fasilitas kartu kredit pada dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Namun pemberian kartu kredit tersebut hanya diperuntuhkan bagi kepentingan perusahaan.
Adapun limit nilai kartu kredit menurut pemegang saham mencapai Rp 100 juta. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, dirinya sudah mengecek langsung ke sejumlah perusaan pelat merah. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah fasilitas yang diperoleh manajemen. Salah satunya adalah kartu kredit.
“Saya sudah cek dibeberapa BUMN, menurut BUMN yang saya cek memang ada fasilitas kartu kredit, tapi untuk keperluan perusahaan bukan untuk keperluan pribadi. Kalau untuk keperluan pribadi tidak boleh,” ujar Arya kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Kementerian BUMM memastikan bahwa manajemen perusahaan menggunakan kartu kredit berdasarkan kebutuhan perusahaan. Langkah itu sekaligus upaya untuk mengimplementasikan sikap keterbukaan di internal perusahaan.
“Mereka juga mengatakan pemakaian kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil pantaun kami di beberapa perusahaan BUMN,” katanya.
Arya juga membantah batas limit kartu kredit milik komisaris utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mencapai Rp 30 miliar. Batas nilai kartu kredit pejabat BUMM berada di kisaran Rp 50- Rp 100 Juta.
“Dan hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp50 – Ro 100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan,” tuturnya.
Arya menegaskan, pemegang saham mendukung semua efisiensi yang dilakukan setiap BUMN. Sebab, dengan efisiensi tersebut membuat perseroan dapat mengoptimalkan capital expenditure (capex) atau belanja modal dan operating expenditure (opex) atau biaya operasional
Sementara Ahok membenarkan bahwa nilai kartu kredit miliknya mencapai Rp30 miliar. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal yang disepakati manajemen Pertamina.(idx)