Lembaga Penyiaran Dituntut Tampilkan 10 Persen Muatan Lokal
Banjarmasin, DUTA TV — Lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan wajib menampilkan 10 persen muatan lokal dalam siarannya.
Hal itu diatur dalam rancangan peraturan daerah atau raperda tentang penyelenggaraan penyiaran.
Dalam uji publik Raperda, Komisi I DPRD Kalsel selaku panitia khusus ingin agar lembaga penyiaran di banua ikut mendidik masyarakat dalam hal budaya dan kearifan local.
“Hal-hal yang sudah masuk terkait misalnya siaran lokal itu benar-benar bisa terealisasi untuk program di lembaga penyiaran. Karena kan selama ini banyak konten- konten yang berbau pusat daerah Jakarta bahkan untuk eksplorasi budaya kita kearifan lokal kita kurang tereksplor di lembaga penyiaran,” kata Fahruri, Ketua Pansus.
Senada Ketua KPID Kalsel menyebut, aturan ini membuat pihaknya dapat lebih tegas memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran jika menyiarkan program bertentangan dengan perda maupun aturan perundang-undangan.
“Karena dengan sistem digital tadi kan ada penambahan TV-TV daerah sehingga apa yang selama ini tidak diatur dalam UU 32 secara khusus akan lebih diusut dan bagi lembaga penyiaran berkualitas diberi penghargaan dan yang tidak melaksanakan diberi sanksi yang lebih tegas,” tutur HM Farid Soufian, Ketua KPID Kalsel.
“kita berharap adanya proses yang disebut dengan demokratisasi penyiaran dimana itu terdisitribusi dengan baik isi siaran itu kepada masyarakat bukan hanya dinikmati masyarakat kota tapi seluruh yang ada di Kalsel ini realitas potret di kalsel bisa tersiarkan pula melalui lembaga penyiaran yang memang bisa memproduksi isi siaran yang sesuai budaya lokal muatan lokal bisa lebih beragam,” ucap Fahrianoor, Tenaga Ahli.
Seminar uji publik ini mengundang sejumlah peserta seperti biro hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi serta kabupaten kota se-Kalsel, hingga lembaga penyiaran lainnya yang ada di Kalsel. Pasca uji publik ini Raperda ditarget sudah disahkan menjadi Perda pada April mendatang.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti