Lahan Diserobot, Warga Desa Hukai Datangi Kantor Balangan Coal

Balangan, DUTA TV — Syaiful Anwar, warga Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan beserta kuasa hukumnya mendatangi Kantor Perusahaan Balangan Coal, pada Senin siang.
kedatangan dirinya tersebut merupakan respon atas dugaan penyerobotan lahan yang kini difungsikan sebagai jalan hauling untuk angkutan batu bara perusahaan Balangan Coal.
Ia bersikeras bahwa lahan yang sebelumnya merupakan kebun karet atas hibah dari kakaknya tersebut, tidak pernah dijual kepada pihak perusahaan.
Bahkan kini dirinya juga dilarang oleh pihak perusahaan untuk memasuki lokasi lahan yang diklaim sebagai tanah milik pribadinya tersebut.
Dengan kedatangan dirinya beserta kuasa hukum ini pun, ia berharap dapat memperjuangkan haknya atas kepemilikan sebidang tanah yang diduga telah diserobot oleh perusahaan.
“Dari awal pembuatan jalan hauling ini sudah kami komplain tapi kami orang kampung tidak tau hukum yang kami tau ini tanam tumbuh kami yang menanam tapi di hancur dijadikan jalan hauling dan kata perusahaan telah membebaskan sementara kami tidak pernah mendapatkan pembebasan tersebut sampai hari ini, kami cuma ingin hak kami kembali, lahan kami kembali ke kami dan kami tidak mengganggu aktivitas pertambangan silahkan perusahaan menambang kami tidak menggunakan tapi lahan kami tolong dikembalikan,” ucap Syaiful Anwar, Warga Desa Hukai.
“Tadi rencananya kita mendampingi atas kehendak klain kita yang ingin menguasai lahannya karena klain kami merasa sebagai pemiliknya berdasarkan surat-surat yang dimiliki, seperti surat sporadik, surat keterangan dari kepala desa, saksi-saksi maupun disitu ada bukti tanam tumbuh ya yaitu pohon karet, pertemuan hari ini menurut kami dari klain kita tidak memuaskan namun dari pihak perusahaan tadi menyebutkan akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada atasan mereka,” tutur Nikolaus, Kuasa Hukum Syaiful Anwar.
Sementara itu, pihak perusahaan Balangan Coal membantah tudingan adanya pengelolaan lahan secara illegal, bahkan pihaknya menyebut lahan yang dipermasalahkan ini sebelumnya telah dibebaskan atau dibeli secara sah.
“Kami bisa menyampaikan bahwa kami menguasai lahan tersebut berdasarkan historical pembebasan kami dan kami sudah membebaskan itu dan kami juga memohonkan hak di atas tanah itu ke BPN makanya kami mempunyai sertifikat tetapi riwayat pembebasan kami berujung kepada pemilik awal berdasarkan dokumen pembebasan kami yaitu H Ramlan, untuk ke depan seperti yang selalu kami sampaikan disetiap pertemuan atau mediasi yang dilakukan bersama kami mendorong untuk klaim ini bisa melalui proses hukum,” kata Nico Seniar, CSR dan CR Department Head Balangan Coal.
Diketahui, permasalahan ini sendiri telah berlangsung cukup lama, sejak sebelum dibuatnya jalan hauling pada tahun 2012 lalu, namun hingga saat ini persoalan tersebut tidak kunjung usai, bahkan Sebelumnya Syaiful Anwar sendiri telah melakukan beberapa kali aksi di lahan sengketa itu untuk memperjuangkan haknya.
Reporter : Muhammad Irfansyah