Lagi, Laporan Prof. Denny Rontok di Bawaslu RI

Banjarmasin ,  Duta TV – Untuk kesekian kalinya laporan dugaan pelanggaran administrasi TSM, yang disampaikan pemohon paslon nomor urut 2, Prof. DR. H. Denny Indrayana ke Bawaslu RI, ‘rontok’ lagi.

Disadur dari hasil pemberitahuan status laporan BAWASLU RI, perkara yang sudah ditangani Tim asistensi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI dan pihak Gakkumdu, pelanggaran yang dituduhkan dalam pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pemilihan, tidak dapat ditindaklanjuti.

Di pemberitahuan status laporan, diregister perkara bernomor 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/1/2021, H Sahbirin Noor dituduh melakukan tindakan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, pada program bantuan tandon air cuci tangan covid19.

Laporan status perkara bertanggal 8 januari 2021 itu, ditandatangani anggota Bawaslu Republik Indonesia, Divisi Penindakan Pelanggaran DR. Ratna Dewi Pettalolo, SH. MH.

Saat dikonfirmasi ke kuasa hukum Sahbirin Noor Dr. H. Syarifudin, SH. MH, dikatakan memang sudah selayaknya laporan itu tidak ditindaklanjuti, karena tuduhan dalam laporan hanya berisi asumsi yang tidak berdasarkan fakta hukum.

Sebelumnya paslon nomor urut 2 Denny-Difri juga melaporkan perkara terkait dugaan pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis dan Massif ke Bawaslu Kalsel dan diperkuat putusan Bawaslu RI yang merontokkan laporannya. Sepanjang proses pemilihan, total ada 5 laporan perkara pelanggaran pemilihan yang disampaikan dan kesemuanya kandas oleh Penyelenggara Pengawas.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *