Lagi, DPRD Kalsel Dapat Keluhan Warga Soal Tarif & Kualitas Air PTAM Intan Banjar

Kabupaten Banjar, Duta TV Keluhan Terkait Tarif dan Kualitas Air dari PTAM Intan Banjar Lagi-lagi Sampai ke Telinga Wakil Rakyat di Rumah Banjar. Keluhan Itu Disampaikan Masyarakat Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Saat Sosialisasi Perda yang Dilaksanakan Anggota Komisi III HM Isra Ismail.

Disela Sosialisasi Perda Ini, Salah Satu Tokoh Masyarakat Mengungkapkan Banyak Warga yang Enggan Berlangganan Air Bersih dengan PTAM Karena Tarif yang Cukup Tinggi.

Selain Itu, Kualitas Air yang Diberikan Pun Jauh dari Harapan. Menanggapi Hal Itu, Isra Berharap Hal Ini Menjadi Perhatian Serius dari Pihak Terkait, Terlebih Tarif yang Dikenakan Juga Diharapkan Memperhatikan Warga dengan Ekonomi Menengah Kebawah.

Sementara, Keberadaan Air Bersih Juga Erat Kaitannya dengan Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038 yang Disosialisasikan, Dimana Didalamnya Berfokus pada Pemanfaatan dan Pengembangan Sumber Daya Alam.

“Yang berkaitan dengan air bersih ini harapan dari masyarakat, kiranya air bersih ini betul-betul bisa dimanfaatkan dengan baik dan bersih. Dan tadi mengharapkan mungkin yang dimaksud iuran dipertimbangkan atau diringankan bagi masyarakat miskin sehingga mereka bisa menikmati air bersih dari PDAM Kabupaten Banjar,” kata H.M. Isra Ismail.

“Sosialisasi tentang perda rencana pembangunan industri di Kalsel kami dapat menginformasikan hal-hal terkait program-program tentang pengembangan industri berkaitan dengan meningkatkan nilai tambah SDA maupun SDM yang ada di masyarakat kita. Kita ambilkan contoh tadi berkaitan dengan pemanfaatan masyarakat bisa mengolah hasil pertanian dan perikanan yang bisa dikemas dan dijual secara luas,” terang Kris Wibowo, Sekretaris Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel.

Sejalan dengan Perda Ini, Warga Juga Berharap Ada Perhatian Serius dari Pemerintah terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Banjar yang Saat Ini Semakin Banyak Terjadi. Sehingga, Keinginan Masyarakat untuk Mengembangkan Potensi dari Sumber Daya Alam dalam Rangka Rencana Pembangunan Industri Bisa Berjalan Maksimal.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *