Kurir 84 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ineks Divonis Seumur Hidup

BANJARMASIN, DUTA TVPengadilan Negeri Banjarmasin, kembali menggelar sidang kurir narkoba yang membawa 84 kg sabu dan 30.000 butir ineks, Rabu petang (01/09/21).

Dalam kasus ini Herman alias Emon, warga jalan Pramuka, kecamatan Banjarmasin Timur, ditetapkan sebagai terdakwa tunggal.

Dalam pembacaan vonis yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro. Terdakwa divonis hukuman seumur hidup.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Usai mendengarkan pembacaan vonis, penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum bilo and partners, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengambil langkah banding atau tidak.

“Kami pikir-pikir dulu atas putusan Hakim tadi, sesuai harapan kita, dan kala ubis aturun lagi kan alhamdulillah,” ujar Kesuma Jaya SH, Kuasa Hukum.

Diketahui penangkapan pelaku sendiri dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin, pada 15 Desember 2020 lalu, saat yang bersangkutan berada di jalan Rasuna Said Teluk Betung, Bandar Lampung, atau tepatnya di hotel Swiss Bell kamar nomor 8003. Dari penggeledahan itu, polisi mendapati 84 kilogram sabu dan 30.000 butir ineks siap edar, yang tersimpan dalam koper pelaku.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *