Kuasa Hukum Keluarga JA Kecewa Sidang Tuntutan terhadap Jumran Ditunda

Banjarmasin, DUTA TV – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap wartawati media online berinisial JA kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin, 2 Juni 2025.
Terdakwa dalam kasus ini adalah anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu, Jumran.
Agenda sidang kali ini seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh majelis hakim di ruang sidang Antasari, Pengadilan Militer yang berada di kawasan Trikora, Banjarbaru. Namun, saat sidang akan dimulai, pihak pengadilan mengumumkan bahwa sidang ditunda selama dua hari karena hakim ketua berhalangan hadir.

Penundaan ini menuai kekecewaan dari kuasa hukum keluarga korban, Pazri, yang datang langsung ke pengadilan bersama keluarga almarhumah JA. Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai penundaan tersebut.
“Kami kecewa sudah datang ke sini. Harusnya konfirmasi, biasanya tiga hari sebelum sudah ada pemberitahuan. Kami sangat kecewa,” ujar Pazri.
Sementara itu, Oditur dari Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran hakim ketua disebabkan karena sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Jakarta. Padahal, surat tuntutan terhadap terdakwa Jumran sudah rampung dan tinggal dibacakan.
“Sidang ini ditunda, dikarenakan majelis hakim dalam hal ini hakim ketua berhalangan hadir, tidak bisa bersidang,” jelas Sunandi.
Dua pekan sebelumnya, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa juga telah digelar. Dalam sidang tersebut, terdakwa Jumran dicecar puluhan pertanyaan oleh majelis hakim terkait awal mula perkenalan dengan korban hingga terjadinya peristiwa tragis pada 22 Maret 2025 lalu yang merenggut nyawa wartawati JA.
Reporter : Suhardadi





