KPU, Tak Cantumkan PSU Disurat Mandat Bukan Hal Substansi

BANJARMASIN, DUTA TV adanya penolakan salah satu saksi dari Paslon 01 paman Birin muhidin, disalah satu TPS di wilayah PSU, menurut komisioner KPU kota Banjarmasin, Syarifudin akbar, bukan menjadikan hal itu kendala untuk saksi tetap bekerja.

Tidak adanya pemuatan kalimat pemungut suara ulang atau psu, pada surat mandat bukanlah hal yang substansi, menurutnya. Harusnya, petugas dan pengawas di TPS tidak diperbolehkan untuk menolak atau mengusir saksi itu.

“Karena bukan subtansinya untuk itu,” katanya, saat ditemui dutatv.com.

Dirinya juga mengatakan, Disuatu TPS yang penting cukup ada saksi dari masing masing Paslon PSU Pilgub Kalsel pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi hanya tinggal memperlihatkan identitas mereka dan juga surat mandat dari tim masing-masing pasangan calon.

“Asalkan pakai data jelas dari NIK,” benernya.

Sementara itu, tim kampanye birinmu mengatakan, penolakan tersebut harusnya tidak dilakukan oleh petugas, pengawas atau dari pihak lain. pasalnya, penolakan itu tak berdasar dan tak memiliki dasar yuridis.

Selain itu, Pihaknya telah mengeluarkan surat mandat kepada saksi TPS secara jelas.

“Dalam surat mandat tersebut secara jelas merupakan saksi resmi dari Paslon BirinMu,” ujar Ketua Tim Kampanye Paslon nomor urut 01, H M Rifqinizamy Karsayuda.

Pihaknya juga mencermati masih banyak warga yang sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (dpt). Namun, karena identitas diri mereka seperti e-ktp tidak ada, baik karena rusak, hilang dan sebagainya, tidak bisa menggunakan hak suaranya.

“Hal ini akan mengakibatkan
kerugian yuridis pemilih, berkurangnya partisipasi pemilih,” Pungkasnya.

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *